"Kami mendorong KPK untuk segera menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus cek pelawat (cek perjalanan). Kami berharap, yang bersangkutan bisa segera menjadi tersangka sebelum kongres PSSI di Bali," papar peneliti Indonesia Corruption Watch yang juga anggota Save Our Soccer Apung Widadi kemarin.
Apung menyatakan, bukti awal keterlibatan Nurdin dalam kasus yang juga menyeret mantan DGS BI Miranda Goeltom tersebut sudah cukup jelas. Lewat pengakuan salah seorang terpidana kasus tersebut Hamka Yandhu bahwa Nurdin ikut menikmati aliran dana Rp 500 juta dalam bentuk tunai, seharusnya KPK bisa memeriksa kembali calon Ketum incumbent PSSI tersebut. "Nurdin harus diperiksa kembali," sambungnya.
Selain itu, Save Our Soccer meminta lembaga antikorupsi tersebut melakukan supervisi atas penanganan kasus penyalahgunaan dana APBD untuk Persisam. Dalam putusan Pengadilan Negeri Samarinda atas kasus tersebut, terungkap bahwa Nurdin Halid menerima Rp 100 juta dari mantan Manajer Persisam Aidil Fitri yang telah melakukan korupsi dana APBD untuk klub tersebut Rp 1,7 miliar.
"Kejaksaan Agung dan kejaksaan setempat sudah bersedia mengusut kasus tersebut. Jadi KPK perlu melakukan pengawasan," ujarnya. Apung melanjutkan, atas dugaan keterlibatan Nurdin dalam dua kasus korupsi tersebut, yang bersangkutan tidak layak kembali memimpin PSSI lima tahun ke depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar